Selasa, 04 Mei 2010

IT dan Non IT

DOKTER UMUM
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sejak permulaan sejarah yang tersirat mengenai umat manusia sudah dikenal hubungan kepercayaan
antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam zaman modern hubungan ini disebut sebagai
hubungan (transaksi) terapeutik antara dokter dan penderita. Yang dilakukan dalam suasana saling
percaya (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi harapan dan kekhawatiran makhluk
insani.
Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya
beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik
dan bijaksana yaitu kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial
yang tidak diragukan.
Imhotep dari Mesir. Hipocrates dari Yunani. Gelanus dari Roma merupakan beberapa ahli pelopor
kedokteran kuno yang telah meletakkan sendisendi
permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran
yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum international kemudian
mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik professional. Etik
tersebut sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat demi keselamatan dan kepentingannya.
Etik Kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas normanorma
etik yang mengatur hubungan manusia
umumnya dan dimiliki azasazasnya
dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan. Di
Indonesia azasazas
itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UndangUndang
Dasar 1945 sebagai
landasan strukturil.
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para
dokter Indonesia, baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam organisasi di bidang pelayanan,
pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa telah
merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasalpasal
sebagai berikut :
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan
keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
b. Secara sendiri atau bersamasama
menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam
segala bentuk tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan
sepengetahuan dan atau kehendak penderita
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani maupun
rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhatihati
dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan
teknik atau pengobatan baru yang belum
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/ mendahulukan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dangan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta
masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaikbaiknya.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk
kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan permeriksaan atau pengobatan, maka ia
wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga
setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada
citacitanya
yang luhur.
PENUTUP
Pasal 19
Setiap dokter harus berusaha dengan sungguhsungguh
menghayati dan mengamalkannya dalam
pekerjaan seharihari.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Musyawarah Kerja Nasional Etik
Kedokteran II demi untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

KODE ETIK PROGRAMMER
Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari
kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh
perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh
pihak kedua tanpa izin.
Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia 3
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam
suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. 9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi
peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar