Selasa, 11 Mei 2010

ETIKA PROFESI (PROFESI IT DAN NON IT)

PROFESI IT (PROGRAMMER)
Apa sih Programmer itu?
Programmer merupakan orang yang membuat program, dengan membuat perintah-perintah yang dimengerti oleh mesin. Untuk menjadi seorang programmer ini, orang tersebut harus mengerti bahasa program yang digunakannya.

Selain itu juga terdapat istilah lain yang merupakan penjabaran dari programmer, yaitu :

System Programmer Disebut juga dengan sysprog, menangani suatu pekerjaan yang ruang lingkupnya mampu menangani penulisan program dalam bahasa yang dimengerti oleh mesin yang dikelolanya baik dengan lingkungan sistem operasi maupun dengan server. Kemampuan yang harus dipenuhi oleh seorang System programmer ini diantaranya adalah memahami kinerja dari suatu sistem operasi, jaringan, keamanan jaringan, beserta pengetahuan terhadap perangkat keras.

Sesuai dengan nama profesinya, tentu saja tugas seorang programmer membuat atau memperbaiki program (aplikasi perangkat lunak yang digunakan untuk mempermudah proses-proses yang berhubungan dengan komputer). Untuk dapat membuat program, tentunya seorang programmer minimal harus menguasai satu bahasa pemrograman tertentu. Lebih bagus lagi bila dapat menguasai beberapa bahasa pemrograman sekaligus. “Nilai jual”-nya akan lebih tinggi. dalam hal ini nilai jual maksudnya adalah pendapatan yang bisa diperoleh oleh programmer, bukan harga jual programmer.

Untuk mencari satu kesalahan program, yang terkadang pula hanya berupa kesalahan penulisan sintaks bahasa pemrograman, bisa jadi memerlukan waktu yang cukup lama. Bisa sampai berjam-jam bahkan berhari-hari. Bukan karena tingkat kesulitannya tinggi, tapi terkadang karena faktor ketelitian mencari sumber kesalahan program. Saat sudah ditemukan baris program yang mengandung kesalahan, lantas dikoreksi, kemudian dicoba menjalankan program yang akhirnya program langsung berfungsi seperti yang diinginkan.

Pembuatan program tidaklah sama dengan pembuatan produk berupa barang. Harus dihitung manfaat yang dihasilkan dari kelancaran program yang telah selesai diperbaiki tersebut. Setelah besarnya manfaat itu “diuangkan”, barulah dapat diperbandingkan dengan produktivitas bagian penjualan atau bagian produksi.

Setiap jenis pekerjaan memiliki metode penilaian produktivitas masing-masing. Harus dianalisa dengan teliti mengenai manfaat dan biaya terselubung yang terkadang tidak langsung terlihat.
Selain itu Programmer juga merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan yang berbasis Teknologi Informasi adalah Programmer, perusahaan memerlukan sebuah software house.

Para programer memiliki kebutuhan yang berbeda dalam bekerja dengan pekerja lainnya. Jika kita ambil asumsi hal ini benar maka apa kebutuhkan mereka tersebut ?

Pertama, kebutuhan listrik dimeja programmer. Sering sekali meja programmer hanya disediakan satu soket (colokan) listrik padahal kalau kita hitung kebutuhannya adalah untuk computer, monitor, lampu kerja, printer, keperluan lain-lain seperti adaptor speaker, charger ponel, dan adaptor notebook (jika menggunakan notebook juga). Jadi, paling sedikit dibutuhkan lima buat soket listrik. Jika hanya disediakan satu soket, maka akan ada power bar yang malang melintang sehingga menimbulkan kekumuhan.

Kedua, akses internet melalui LAN. Jika programmer tersebut menggunakan computer dan notebook, maka sebaiknya disediakan dua kabel UTP yang siap digunakan dimasing-masing meja. Kebutuhan dua kabel UTP ini bias dikurangi denga menggunakan warless LAN dikantor, karena umumnya notebook saat ini sudah memiliki fitur wi-Fi. Namun beberapa tempat kerja tidak memperkenalkan adanya wireless LAN ini karena masalah keamanan data. Jika demikian maka sediakanlah dua buah kabel UTP untuk setiap meja.

Akses internet merupakan salah satu kebutuhan utama programmer. Tanpa ada akses internet, programmer akan tidak semangat untuk dating kerja. Ada kekhawatiran bahwa kalau ada akses ke Internet maka para pekerja ini akan menghabiskan waktunya untuk membaca e-mail, menjelajah internet, dan chatting. Tetapi disisi lain, tanpa akses internet mereka bias menjadi kurang produktif karena tidak bias melihat contoh-contoh program yang sudah dikembangkan oranglain. Inilah salah satu manfaat open source, kita tidak perlu mengulang apa yang pernah dikerjakan oranglain.

Berikutnya yang dibutuhkan programmer adalah bahan bacaan : buku, referensi, dan majalah. Memang benar dengan adanya internet kebutuhan bahan bacaan dalam bentuk cetakan dapat menjadi berkurang, namun sering kali programmer lelah menatap layer computer dan ingin lepas dari computer sejenak/ membaca buku dan majalah merupakan salah satu cara “melepas”kan lelah.

Hal lain yang cukup esensial adalah akses ke makanan dan minuman. Jika diharapkan programmer lebih banyak duduk bekerja didepan layer, maka sediakan sumber makanan dan minuman yang dapat mereka raih dengan mudah. Kalau mereka harus, maka akan banyak waktu yang terbuang. Itulah sebabnya ditempat kerja beberapa perusahaan terkenal disediakan tempat makan, kulkas dan pembuatan kopi.

Jenis makanan dan minuman ini harus diperhatikan agar para programmer ini tetap sehat dan produktif. Jika para programmer ini sakit, maka kita semua yang rugi. Jangan terlalu banyak menyediakan makanan yang kurang baik bagi kesehatan. Programmer cenderung untuk mengkonsumsi makanan yang mudah dia capai.
Hal yang paling sulit ditangani adalah rokok. Mungkin setengan dari jumlah programmer adalah perokok. Sulit mencampur tempat kerja bagi perokok dan bukan perokok. Perokok membutuhkan rokok ketika bekerja sementara bukan perokok tidak dapat bekerja jika ada asap rokok. Mungkin keduanya harus dipisahkan

Jika kebutuhan itu dapat terpenuhi, harapannya para programmer dapat bekerja dengan gembira dan produktif. Suasana seperti ini menarik programmer yang bagus.



PROFESI NON IT (DOKTER)

Dokter adalah dokter lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di
luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Institusi Pendidikan (Profesi Dokter) adalah institusi yang melaksanakan
pendidikan profesi dokter baik dalam bentuk fakultas, jurusan atau program studi
yang merupakan pendidikan universitas (academic entity).
Pendidikan Dokter adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk
menghasilkan dokter yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan
kesehatan primer dan merupakan pendidikan kedokteran dasar sebagai
pendidikan universitas. Pendidikan kedokteran dasar terdiri dari 2 tahap, yaitu
tahap sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter.
Profesi Kedokteran adalah suatu pekerjaan kedokteran yang dilaksanakan
berdasarkan suatu keilmuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
yang berjenjang, serta kode etik yang bersifat melayani masyarakat sesuai
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan
masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara
langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang
diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai
kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan
utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya
pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Standar pendidikan dokter di Indonesia adalah perangkat penyetara mutu pendidikan dokter yang dibuat dan disepakati bersama oleh stakeholder
pendidikan dokter Standar pendidikan dokter juga merupakan perangkat untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai kompetensi. Standar
pendidikan dapat pula dipergunakan oleh Institusi Pendidikan untuk menilai
dirinya sendiri serta sebagai dasar perencanaan program perbaikan kualitas
proses pendidikan secara berkelanjutan.
Komponen standar pendidikan dokter meliputi isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, serta evaluasi proses pendidikan. Standar dari masing-masing
komponen pendidikan tersebut harus selalu ditingkatkan secara berencana
dan berkala mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran (medical science and technology), perkembangan ilmu dan teknologi pendidikan kedokteran (medical education and technology) dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan (public health needs and demands.
Dalam penyusunan Standar Pendidikan Profesi Dokter diupayakan hal-hal berikut :
• Hanya mencakup aspek-aspek umum dari fakultas kedokteran dan program pendidikan profesi dokter.
• Standar meliputi aspek-aspek sesuai dengan yang dinyatakan di dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 35 ayat (1) dan (2).
• Situasi spesifik yang berbeda di setiap daerah maupun situasi umum di tingkat nasional dipertimbangkan.
Otonomi fakultas kedokteran dan program pendidikan profesi dokter dihormati sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga penerapan standar ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan fakultas kedokteran dan program
pendidikan dokter.
• Standar ini tidak dimaksudkan untuk membuat peringkat terhadap
fakultas kedokteran ataupun program pendidikan profesi dokter.
Standar Pendidikan Profesi Dokter dirumuskan pada tingkat minimal dan mengacu pada Quality Improvement in Basic Medical Education:
WFME International Guidelines yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Tujuan ditetapkannya Standar Pendidikan Profesi Dokter adalah :
• Sebagai acuan bagi setiap institusi pendidikan kedokteran dalam meningkatkan mutu pendidikan.
• Untuk digunakan dalam akreditasi pendidikan profesi dokter.
• Untuk menjamin mutu praktik kedokteran.
Lebih lanjut Ketua IDI wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjelaskan, seorang dokter harus mempertahankan profesionalisme. Hal itu dilakukan agar dokter-dokter baru ini mampu bersaing dengan dokter-dokter lain. Baik dokter dari dalam maupun dari luar negeri di era gobal ini.

Hubungan profesional yang dimaksud adalah perilaku seorang dokter harus dilandasi oleh nilai moral, sumpah dokter, kode etik kedokteran dan peraturan perundangan yang berlaku. Seorang dokter dalam perilaku sehari-harinya harus selalu menunjukkan diri sebagai tokoh panutan, sosok rendah hati, santun dengan etos kerja dan disiplin kerja yang tinggi. Dokter yang menjalani profesi dengan dilandasi rasa kemanusiaan.
Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.
Malpraktik ini harus kita bedakan dengan “human Error” atau kelalaian manusia. Malpraktik lebih condong pada kesalahan yang seperti disengaja oleh dokter. Seperti misalnya melakukan operasi untuk bertujuan membunuh seseorang, atau demi keuntungan finansial belaka. Sedangkan kelalaian dokter terjadi murni kelalaian dari dokter tanpa maksud tertentu. Misalnya kesalahan dalam memberikan obat yang kurang tepat.
Definisi malpraktik relatif beragam. Ada yang mengatakan tindakan seorang dokter dikategorikan malpraktik medik jika memberikan pelayanan di bawah, atau yang bertentangan dengan standar pelayanan medik yang berlaku, melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien, atau mengambil tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.

Malpraktek juga menunjuk pada tindakan-tindakan secara sengaja dan melanggar undang-undang terkait, misalnya, UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan (ada motif tertentu).
Untuk mengawasi jalannya etika profesi dokter, perlu ada suatu badan independen (mirip Majelis Kehormatan pada organisasi advokat). Badan ini berfungsi mengatur disiplin profesi dokter. Badan independen yang terpisah dari Konsil Kedokteran dan terdiri atas anggota IDI, anggota masyarakat, serta pihak-pihak lain termasuk ahli hukum itulah yang akan menilai apakah satu kasus dugaan malpraktik terkategori melanggar kode etik profesi ataukah tindakan malpraktik yang melanggar hukum dan karenanya pantas dilimpahkan ke peradilan umum.



Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional.



SRIYANTO
09110071

Tidak ada komentar:

Posting Komentar