Minggu, 11 Juli 2010

Menerima Pembuatan Aplikasi Program Untuk Kantor, Program Penjualan Secara Online, Pembuatan WEB dan sejenisnya.

Dewasa ini mulai banyak aplikasi-aplikasi berbasis web yang dibuat termasuk aplikasi penjualan. Sangat besar kemungkinan aplikasi penjualan online didalam meningkatkan jumlah penjualan dan mempermudah pembeli untuk membeli barang. Tingkat keamanan dari sistem penjualan online masih diragukan oleh banyak orang khususnya di Indonesia. Melihat banyaknya kasus penyadapan informasi-informasi melalui internet termasuk penyadapan nomor kartu kredit pembeli. Faktor keamanan dari sistem penjualan online perlu didesain dengan baik.

Kami menerima pesanan untuk pembuatan aplikasi program penjualan baik itu online maupun non online.
Hubungi Kami di nomor
IYAN
021-961 926 95
085 6161 7027

Selasa, 11 Mei 2010

ETIKA PROFESI (PROFESI IT DAN NON IT)

PROFESI IT (PROGRAMMER)
Apa sih Programmer itu?
Programmer merupakan orang yang membuat program, dengan membuat perintah-perintah yang dimengerti oleh mesin. Untuk menjadi seorang programmer ini, orang tersebut harus mengerti bahasa program yang digunakannya.

Selain itu juga terdapat istilah lain yang merupakan penjabaran dari programmer, yaitu :

System Programmer Disebut juga dengan sysprog, menangani suatu pekerjaan yang ruang lingkupnya mampu menangani penulisan program dalam bahasa yang dimengerti oleh mesin yang dikelolanya baik dengan lingkungan sistem operasi maupun dengan server. Kemampuan yang harus dipenuhi oleh seorang System programmer ini diantaranya adalah memahami kinerja dari suatu sistem operasi, jaringan, keamanan jaringan, beserta pengetahuan terhadap perangkat keras.

Sesuai dengan nama profesinya, tentu saja tugas seorang programmer membuat atau memperbaiki program (aplikasi perangkat lunak yang digunakan untuk mempermudah proses-proses yang berhubungan dengan komputer). Untuk dapat membuat program, tentunya seorang programmer minimal harus menguasai satu bahasa pemrograman tertentu. Lebih bagus lagi bila dapat menguasai beberapa bahasa pemrograman sekaligus. “Nilai jual”-nya akan lebih tinggi. dalam hal ini nilai jual maksudnya adalah pendapatan yang bisa diperoleh oleh programmer, bukan harga jual programmer.

Untuk mencari satu kesalahan program, yang terkadang pula hanya berupa kesalahan penulisan sintaks bahasa pemrograman, bisa jadi memerlukan waktu yang cukup lama. Bisa sampai berjam-jam bahkan berhari-hari. Bukan karena tingkat kesulitannya tinggi, tapi terkadang karena faktor ketelitian mencari sumber kesalahan program. Saat sudah ditemukan baris program yang mengandung kesalahan, lantas dikoreksi, kemudian dicoba menjalankan program yang akhirnya program langsung berfungsi seperti yang diinginkan.

Pembuatan program tidaklah sama dengan pembuatan produk berupa barang. Harus dihitung manfaat yang dihasilkan dari kelancaran program yang telah selesai diperbaiki tersebut. Setelah besarnya manfaat itu “diuangkan”, barulah dapat diperbandingkan dengan produktivitas bagian penjualan atau bagian produksi.

Setiap jenis pekerjaan memiliki metode penilaian produktivitas masing-masing. Harus dianalisa dengan teliti mengenai manfaat dan biaya terselubung yang terkadang tidak langsung terlihat.
Selain itu Programmer juga merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan yang berbasis Teknologi Informasi adalah Programmer, perusahaan memerlukan sebuah software house.

Para programer memiliki kebutuhan yang berbeda dalam bekerja dengan pekerja lainnya. Jika kita ambil asumsi hal ini benar maka apa kebutuhkan mereka tersebut ?

Pertama, kebutuhan listrik dimeja programmer. Sering sekali meja programmer hanya disediakan satu soket (colokan) listrik padahal kalau kita hitung kebutuhannya adalah untuk computer, monitor, lampu kerja, printer, keperluan lain-lain seperti adaptor speaker, charger ponel, dan adaptor notebook (jika menggunakan notebook juga). Jadi, paling sedikit dibutuhkan lima buat soket listrik. Jika hanya disediakan satu soket, maka akan ada power bar yang malang melintang sehingga menimbulkan kekumuhan.

Kedua, akses internet melalui LAN. Jika programmer tersebut menggunakan computer dan notebook, maka sebaiknya disediakan dua kabel UTP yang siap digunakan dimasing-masing meja. Kebutuhan dua kabel UTP ini bias dikurangi denga menggunakan warless LAN dikantor, karena umumnya notebook saat ini sudah memiliki fitur wi-Fi. Namun beberapa tempat kerja tidak memperkenalkan adanya wireless LAN ini karena masalah keamanan data. Jika demikian maka sediakanlah dua buah kabel UTP untuk setiap meja.

Akses internet merupakan salah satu kebutuhan utama programmer. Tanpa ada akses internet, programmer akan tidak semangat untuk dating kerja. Ada kekhawatiran bahwa kalau ada akses ke Internet maka para pekerja ini akan menghabiskan waktunya untuk membaca e-mail, menjelajah internet, dan chatting. Tetapi disisi lain, tanpa akses internet mereka bias menjadi kurang produktif karena tidak bias melihat contoh-contoh program yang sudah dikembangkan oranglain. Inilah salah satu manfaat open source, kita tidak perlu mengulang apa yang pernah dikerjakan oranglain.

Berikutnya yang dibutuhkan programmer adalah bahan bacaan : buku, referensi, dan majalah. Memang benar dengan adanya internet kebutuhan bahan bacaan dalam bentuk cetakan dapat menjadi berkurang, namun sering kali programmer lelah menatap layer computer dan ingin lepas dari computer sejenak/ membaca buku dan majalah merupakan salah satu cara “melepas”kan lelah.

Hal lain yang cukup esensial adalah akses ke makanan dan minuman. Jika diharapkan programmer lebih banyak duduk bekerja didepan layer, maka sediakan sumber makanan dan minuman yang dapat mereka raih dengan mudah. Kalau mereka harus, maka akan banyak waktu yang terbuang. Itulah sebabnya ditempat kerja beberapa perusahaan terkenal disediakan tempat makan, kulkas dan pembuatan kopi.

Jenis makanan dan minuman ini harus diperhatikan agar para programmer ini tetap sehat dan produktif. Jika para programmer ini sakit, maka kita semua yang rugi. Jangan terlalu banyak menyediakan makanan yang kurang baik bagi kesehatan. Programmer cenderung untuk mengkonsumsi makanan yang mudah dia capai.
Hal yang paling sulit ditangani adalah rokok. Mungkin setengan dari jumlah programmer adalah perokok. Sulit mencampur tempat kerja bagi perokok dan bukan perokok. Perokok membutuhkan rokok ketika bekerja sementara bukan perokok tidak dapat bekerja jika ada asap rokok. Mungkin keduanya harus dipisahkan

Jika kebutuhan itu dapat terpenuhi, harapannya para programmer dapat bekerja dengan gembira dan produktif. Suasana seperti ini menarik programmer yang bagus.



PROFESI NON IT (DOKTER)

Dokter adalah dokter lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di
luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Institusi Pendidikan (Profesi Dokter) adalah institusi yang melaksanakan
pendidikan profesi dokter baik dalam bentuk fakultas, jurusan atau program studi
yang merupakan pendidikan universitas (academic entity).
Pendidikan Dokter adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk
menghasilkan dokter yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan
kesehatan primer dan merupakan pendidikan kedokteran dasar sebagai
pendidikan universitas. Pendidikan kedokteran dasar terdiri dari 2 tahap, yaitu
tahap sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter.
Profesi Kedokteran adalah suatu pekerjaan kedokteran yang dilaksanakan
berdasarkan suatu keilmuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
yang berjenjang, serta kode etik yang bersifat melayani masyarakat sesuai
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan
masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara
langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang
diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai
kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan
utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya
pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Standar pendidikan dokter di Indonesia adalah perangkat penyetara mutu pendidikan dokter yang dibuat dan disepakati bersama oleh stakeholder
pendidikan dokter Standar pendidikan dokter juga merupakan perangkat untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai kompetensi. Standar
pendidikan dapat pula dipergunakan oleh Institusi Pendidikan untuk menilai
dirinya sendiri serta sebagai dasar perencanaan program perbaikan kualitas
proses pendidikan secara berkelanjutan.
Komponen standar pendidikan dokter meliputi isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, serta evaluasi proses pendidikan. Standar dari masing-masing
komponen pendidikan tersebut harus selalu ditingkatkan secara berencana
dan berkala mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran (medical science and technology), perkembangan ilmu dan teknologi pendidikan kedokteran (medical education and technology) dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan (public health needs and demands.
Dalam penyusunan Standar Pendidikan Profesi Dokter diupayakan hal-hal berikut :
• Hanya mencakup aspek-aspek umum dari fakultas kedokteran dan program pendidikan profesi dokter.
• Standar meliputi aspek-aspek sesuai dengan yang dinyatakan di dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 35 ayat (1) dan (2).
• Situasi spesifik yang berbeda di setiap daerah maupun situasi umum di tingkat nasional dipertimbangkan.
Otonomi fakultas kedokteran dan program pendidikan profesi dokter dihormati sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga penerapan standar ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan fakultas kedokteran dan program
pendidikan dokter.
• Standar ini tidak dimaksudkan untuk membuat peringkat terhadap
fakultas kedokteran ataupun program pendidikan profesi dokter.
Standar Pendidikan Profesi Dokter dirumuskan pada tingkat minimal dan mengacu pada Quality Improvement in Basic Medical Education:
WFME International Guidelines yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Tujuan ditetapkannya Standar Pendidikan Profesi Dokter adalah :
• Sebagai acuan bagi setiap institusi pendidikan kedokteran dalam meningkatkan mutu pendidikan.
• Untuk digunakan dalam akreditasi pendidikan profesi dokter.
• Untuk menjamin mutu praktik kedokteran.
Lebih lanjut Ketua IDI wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjelaskan, seorang dokter harus mempertahankan profesionalisme. Hal itu dilakukan agar dokter-dokter baru ini mampu bersaing dengan dokter-dokter lain. Baik dokter dari dalam maupun dari luar negeri di era gobal ini.

Hubungan profesional yang dimaksud adalah perilaku seorang dokter harus dilandasi oleh nilai moral, sumpah dokter, kode etik kedokteran dan peraturan perundangan yang berlaku. Seorang dokter dalam perilaku sehari-harinya harus selalu menunjukkan diri sebagai tokoh panutan, sosok rendah hati, santun dengan etos kerja dan disiplin kerja yang tinggi. Dokter yang menjalani profesi dengan dilandasi rasa kemanusiaan.
Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.
Malpraktik ini harus kita bedakan dengan “human Error” atau kelalaian manusia. Malpraktik lebih condong pada kesalahan yang seperti disengaja oleh dokter. Seperti misalnya melakukan operasi untuk bertujuan membunuh seseorang, atau demi keuntungan finansial belaka. Sedangkan kelalaian dokter terjadi murni kelalaian dari dokter tanpa maksud tertentu. Misalnya kesalahan dalam memberikan obat yang kurang tepat.
Definisi malpraktik relatif beragam. Ada yang mengatakan tindakan seorang dokter dikategorikan malpraktik medik jika memberikan pelayanan di bawah, atau yang bertentangan dengan standar pelayanan medik yang berlaku, melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien, atau mengambil tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.

Malpraktek juga menunjuk pada tindakan-tindakan secara sengaja dan melanggar undang-undang terkait, misalnya, UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan (ada motif tertentu).
Untuk mengawasi jalannya etika profesi dokter, perlu ada suatu badan independen (mirip Majelis Kehormatan pada organisasi advokat). Badan ini berfungsi mengatur disiplin profesi dokter. Badan independen yang terpisah dari Konsil Kedokteran dan terdiri atas anggota IDI, anggota masyarakat, serta pihak-pihak lain termasuk ahli hukum itulah yang akan menilai apakah satu kasus dugaan malpraktik terkategori melanggar kode etik profesi ataukah tindakan malpraktik yang melanggar hukum dan karenanya pantas dilimpahkan ke peradilan umum.



Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional.



SRIYANTO
09110071

Rabu, 05 Mei 2010

Profesionalisme Kedokteran & Programer

PROFESIONALISME KEDOKTERAN
“being a good doctor is listening” (DR Barry Bub)
Dokter, sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata masyarakat. bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yakni menyelamatkan nyawa orang. Tetapi, sepertinya kesan baik itu sudah mulai luntur dengan banyaknya tingkah laku dokter yang mulai menimbulkan rasa was-was kepada pasien. Faktanya, tidak jarang, dokter melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak lazim dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diistilahkan dengan kata mal praktik, yang ironisnya tak jarang menyebabkan kerugian yang amat besar kepada pasien. kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses pelayanan seorang dokter tak jarang karena disebabkan oleh kelailaian si dokternya sendiri, padahal bisa jadi, kekurang telitian tersebut sebenarnya bisa dihindari. Mal praktik yang kian digaungkan di tengah pasar kesehatan negeri ini merupakan salah satu celah ketidakprofesionalan dokter dalam mengemban amanahnya.
gagal berkomunikasi
Salah satu penyumbang factor yang terbesar terjadinya malpraktik adalah masalah komunikasi yang dibangun sewaktu dokter menggali informasi dari pasien. dalam praktik medis disebut dengan anamnesis. Beberapa fakta empiric yang sering diresahkan masyarakat adalah sikap dokter yang kurang ramah, kurang empati dan kurang mengayomi pasien-pasiennya. Pasien hanya didibaratkan sebagai sebuah mesin yang tunduk pada perintah dokter tanpa memperhatikan feedback langsung dari lawan bicaranya.
Ketidaksempurnaan dokter dalam membangun komunikasi terhadap pasien akan berakibat buruk terhadap proses terapeutik yang dikelolanya nanti. Karena tak jarang, dokter terlalu intervensif dalam melakukan anamnesis. Seorang dokter, menurut sebuah penelitian di Amerika, umumnya menyela keluhan yang disampaikan pasiennya setelah 22 detik. Artinya, dokter sering tidak sabar menunggu Anda menyelesaikan semua keluhan, dan lebih suka menghentikannya di tengah-tengah pembicaraan. Padahal, kalau dokter mau bersikap lebih sabar sedikit saja terhadap pasiennya, dan mendengarkan semua penjelasan yang disampaikan, hal itu tidak memakan waktu lama. Penelitian yang dilakukan di Swiss, menyimpulkan: Pasien rata-rata hanya butuh waktu dua menit untuk menyelesaikan semua keluhan yang dirasakan. Menurut Dr. Wolf Langewitz dari University Hospital di Basle, gejala serupa hampir terjadi di semua negara. “Diperkirakan dokter mengambil alih pembicaraan setelah 30 detik. Mereka akan segera bertanya, “Bagaimana batuknya?, “Merasakan demam nggak?”, “Suhunya berapa?”. Begitulah dokter akan memulai dengan serangkaian pertanyaan dan jarang memberi kesempatan kepada pasien untuk bicara.”
Seringnya kebiasaan menyela pembicaraan yang dilakukan para dokter dapat mempengaruhi kualitas informasi yang diperolehnya nanti. Pasien mungkin ingat ketika dokter menyela pembicaraan mereka. Bisa jadi pasien beranggapan bahwa ada yang salah dari apa-apa yang mereka sampaikan, sementara dokter menghujani pertanyaan-pertanyaan tertutup di saat yang kurang tepat. Akibatnya, psikologis pasien bisa terganggu karena hal-hal yang kurang bijak ini.
Krisis waktu
Kurangnya perhatian dalam hal komunikasi ini sedikit banyak dipengaruhi oleh alokasi waktu yang diberikan dokter kepada pasiennya. Dokter, terutama di negeri ini, cenderung bersikap kurang bijak antara kemampuan dan output pemeriksaan yang mereka lakukan. Para dokter lebih mengutamakan kuantitas pasien yang mereka periksa daripada kualitas hasil pemeriksaannya. Tak jarang, mereka memaksakan jam periksanya di luar batas endurance fisiknya. Tuntutan kejar tayang menyebabkan kurangnya fokus dokter sewaktu memeriksa pasien. Bayangkan kalau misalnya, dalam sehari ada 100 pasien yang ditangani, sementara jam praktiknya hanya sekitar 4 – 5jam. Otomatis, alokasi waktu anamnesis pasien sangat sedikit. Padahal, kunci keberhasilan pasien adalah pada anamnesis. Tanpa anamnesis yang baik, diagnosis pasien bisa meleset dan berakibat terjadinya mal praktik.
Keberadaan undang-undang praktik kedokteran yang ada di negara kita sedikit banyak sudah mulai mengakomodasi penyelesaian masalah dari fenomena-fenomena di atas, baik dengan pembatasan tempat praktik maupun alokasi waktunya. Namun, sebuah peraturan saja tak akan mampu mengubah pola perilaku yang salah kecuali datang dari kesadaran pribadi-pribadi tenaga kesehatan ini. Tengok saja di beberapa negara maju, seperti amerika. Di negara ini, dokter yang melakukan tindakan (bedah, persalinan, kedaruratan medik) tidak diperkenankan lagi melakukan praktik harian. Dengan demikian tetap terjaga konsentrasinya dalam melakukan tugas profesinya. Namun, dengan pengetatan itu pun kasus malapraktik masih juga terjadi. Apalagi melihat sepak terjang praktik rata-rata dokter kita. Sepandai-pandai tupai melompat, akan terjatuh juga. Itulah maka kasus malapraktik di Indonesia tidak pernah berkurang.
Beda dokter Indonesia dengan dokter asing adalah dalam hal waktu. Rata-rata dokter kita kelewat sempit waktunya untuk memeriksa pasien secara legal artis, secara ikut aturan medik. Tidak ada di dunia dokter yang dalam seharinya memeriksa ratusan pasien seperti di Indonesia. Oleh karena bobot kerja rata-rata dokter kita melebihi enduran fisiknya, kesabaran mentalnya, dan ketahanan batinnya, banyak pasien tidak puas bertemu doktennya. selain hasil terapinya bisa jadi dinilai gagal, kurang sempurna, atau mungkin malah berkomplikasi.
Memang tidak semua kasus ketidakpuasan pasien akibat ulah dokter. Cara kerja minimalis, rendahnya penghargaan terhadap profesi, alitnya honorarium, adalah faktor-faktor yang menjadikan dokter kita seolah tidak profesional. Bahkan seorang profesor kita pun, pernah dibicarakan akibat bobot kerjanya melebihi kemampuan profesionalnya, sehingga bisa sampai kecolongan luput mendiagnosis yang selayaknya bila dalam kerja profesi normal bisa dilakukannya. Sekali lagi, penyebab tidak profesionalnya rata-rata dokter kita, sebagian besar lantaran waktunya sempit untuk mendiagnosis pasien. Anamnesis (wawancara) yang seharusnya khusuk, sabar, dan cermat diamati, baru beberapa detik saja pasien bicara, ada dokter yang sudah selesal menulis resepnya.
Oleh karena itu, dengan melihat fakta yang meresahkan seperti itu,seharusnya ada gerakan untuk mengajarkan kembali dokter untuk cerdas mendengar pasien. Mengajarkan ulang bagaimana dokter menyimak riwayat penyakit pasiennya, bersikap penuh tenggang rasa terhadap pasien. Caranya, dengan kiat, dengan sebuah sikap seni narrative medicine, yaitu sebuah disiplin baru yang menekankan keterampilan mendengar dan menulis untuk membantu para pekerja medis memahami lebih baik kondisi pasiennya. Bagaimana pekerja medis menyediakan waktu cukup untuk sepenuhnya mendengar. Bagaimana membangun program percakapan dalam sebuah disiplin medis. Bagaimana tajam dokter membayangkan perasaan sakit pasien dan membangun rasa empati terhadap kesukaran-kesukaran yang pasien hadapi. Harapannya, dengan pemahaman bahwa profesi medis merupakan sebuah seni (medical is an art), para dokter mampu mengelola proses penanganan pasien dengan cara-cara yang empatik namun elegant, sehingga kombinasi penyampaian informasi ataupun keluhan yang nyaman oleh pasien dengan cara-cara penerimaan respon yang baik oleh dokter mampu menjadi pedekatan yang efektif dalam menyelesaikan segala permasalahan kesehatan yang dihadapi oleh pasien dengan baik.
oleh sutarmanisme di/pada Mei 6, 2008.

Profesionalosme Programer


Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
• Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
• Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama (Team Work)
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etika Profesional
Pengertian kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:
Ø Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
Ø Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
Ø Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.
Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.
Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :
• Kode moral dari suatu profesi tertentu
• Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
• Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1) Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2) Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
2. Mempesiapkan SDM
Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :
1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi
Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1) Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2) Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan



Tugas Etika profesi

Nurul Fadilah
09110082

Selasa, 04 Mei 2010

IT dan Non IT

DOKTER UMUM
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sejak permulaan sejarah yang tersirat mengenai umat manusia sudah dikenal hubungan kepercayaan
antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam zaman modern hubungan ini disebut sebagai
hubungan (transaksi) terapeutik antara dokter dan penderita. Yang dilakukan dalam suasana saling
percaya (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi harapan dan kekhawatiran makhluk
insani.
Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya
beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik
dan bijaksana yaitu kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial
yang tidak diragukan.
Imhotep dari Mesir. Hipocrates dari Yunani. Gelanus dari Roma merupakan beberapa ahli pelopor
kedokteran kuno yang telah meletakkan sendisendi
permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran
yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum international kemudian
mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik professional. Etik
tersebut sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat demi keselamatan dan kepentingannya.
Etik Kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas normanorma
etik yang mengatur hubungan manusia
umumnya dan dimiliki azasazasnya
dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan. Di
Indonesia azasazas
itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UndangUndang
Dasar 1945 sebagai
landasan strukturil.
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para
dokter Indonesia, baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam organisasi di bidang pelayanan,
pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa telah
merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasalpasal
sebagai berikut :
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan
keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
b. Secara sendiri atau bersamasama
menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam
segala bentuk tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan
sepengetahuan dan atau kehendak penderita
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani maupun
rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhatihati
dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan
teknik atau pengobatan baru yang belum
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/ mendahulukan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dangan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta
masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaikbaiknya.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk
kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan permeriksaan atau pengobatan, maka ia
wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga
setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 15
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 18
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada
citacitanya
yang luhur.
PENUTUP
Pasal 19
Setiap dokter harus berusaha dengan sungguhsungguh
menghayati dan mengamalkannya dalam
pekerjaan seharihari.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) hasil Musyawarah Kerja Nasional Etik
Kedokteran II demi untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

KODE ETIK PROGRAMMER
Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari
kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh
perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan
sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh
pihak kedua tanpa izin.
Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia 3
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam
suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. 9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi
peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.